- Home
- Bandar Lampung
- Hedline
- Dandim 0410/KBL Hadiri Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021
Dandim 0410/KBL Hadiri Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021
BANDAR LAMPUNG, HALUANSUMATERA.COM – Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE MSi, MM, menghadiri kegiatan Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Kegiatan sidang tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Semergow Jalan Dokter Susilo Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Jum’at (5/2/2021).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Walikota Bandar Lampung Drs Herman HN MM, Kapolresta Bandar Lampung diwakili Kompol Hari Budi, Kejari Kota Bandar Lampung Abdulah Nurjeni, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H Wiyadi SP MM, Sekda Kota Bandar Lampung Drs Badri Tamam dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Walikota Bandar Lampung mengatakan, penyusunan Propemperda adalah kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memprogramkan Perda sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan atas Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
“Tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini, adalah terinventarisirnya Raperda yang akan diterbitkan dan terwujudnya keterpaduan, serta keharmonisan dalam penyusunan rencana pembentukan Perda yang tertuang dalam Propemperda Kota Bandar Lampung,” terang Walikota.
Propemperda yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Kota Bandar Lampung akan dijadikan dasar penyusunan rancangan Perda TA 2021.
“Oleh karena itu, saya berharap, agar penyusunan Raperda tahun 2021 berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Walikota.
Tambahnya, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya bekerja secara maksimal, sehingga keputusan DPRD Kota Bandar Lampung tentang penetapan Propemperda tahun 2021 ini dapat ditetapkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
“Sehingga, terciptanya kota Bandar Lampung yang berbudaya, unggul dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan,” pungkas Walikota. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2