Datun Kejari Palembang Mou PDAM Tirta Musi

4 tahun ago
329

PALEMBANG, HS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan MoU pendampingan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi.

Penandatanganan kesepakatan tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang, Sugiyanta, SH. MH dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, di ruang rapat gedung utama PDAM Tirta Musi.

Kajari Palembang, Sugiyanta dalam kesepakatan tersebut mengatakan, bentuk kerjasama yang dilakukan Kejaksaan sebagai pengacara negara dan bentuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional.

“Yang jelas kami siap untuk melakukan pendampingan serta mencarikan solusi terbaik untuk PDAM dalam rangka bentuk antisipasi agar tidak terjerat permasalahan hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara,”ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Selain itu kesepakatan bersama ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan PDAM terhadap masyarakat dan juga meningkatkan efesiensi serta efektivitas penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan.

“Sehingga lebih transparan, meningkatkan pelayanan PDAM terhadap masyarakat dan juga meningkatkan efesiensi serta efektivitas penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya mengatakan, kerja sama dalam bidang hukum ini, melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya yang diperpanjang setiap dua tahun sekali.

“Kerja sama sudah kita lakukan sejak 2014 lalu dan terus diperpanjang, Diharapkan Kejari Palembang dapat melakukan pendampingan terhadap PDAM apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha urusan negara,” tandasnya(DN)