• Berita
  • Sumsel
  • Dicabutnya Pergub No 23 Tahun 2012, Dishub Klaim Belum temukan Pelanggaran

Dicabutnya Pergub No 23 Tahun 2012, Dishub Klaim Belum temukan Pelanggaran

5 tahun ago
307
PALEMBANG,HS – Sejak dicabutnya
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum. Dishub Sumsel mengklaim belum menemukan perushaan batubara yang melakukan pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Junaidi dikantornya dishub Sumsel Selasa (4/12/2018).
“Selama Pergub baru diterbitkan kita belum menemukan yang melanggar. Hanya saja, pernah ditemukan tiga mobil truk namun setelah dicari tahu itu mogok dan kita beri peringatan,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan, kembali berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dishub Sumsel bahwa angkutan batubara dari Kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat diberikan Toleransi. Hal itu dikarenakan untuk menjaga stabilitas produktivitas batubara secara berkesinambungan.
Untuk rute yang masih diberikan toleransi tetap dapat menggunakan jalan umum, sambung dia, seperti lintasan Lahat – Stasiun Suka Cinta, Lahat – Stasiun Banjarsari, Lahat – Tanjung Jambu, Tanjung Enim – Tanjung Jambu dan Tanjung Enim – PT Semen Baturaja.
Menurutnya, meski diberikan toleransi dapat menggunakan jalan umum untuk rute lintasan tersebut, pihaknya tetap memberlakukan waktu operasional di malam hari untuk truk batubara yang akan melintasi jalur tersebut, yakni mulai pukul 18.00 – 05.00.
“Kita berikan waktu kendaraan pengangkut batubara pada malam hari supaya tidak menggangu arus lalulintas Muara Enim menuju Lahat dan sebaliknya,” tutupnya