Diduga Janggal, Chairil Syah – Mualimin Tolak Hasil Verifikasi Administrasi KPU

7 tahun ago
406

PALEMBANG,HS – Verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan KPU Palembang mendapat keberatan dan penolakan keras dari kubu Chairil Syah – Mualimin.

Adapun yang dipersoalkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang periode 2018-2023 dari jalur perseorangan ini atau independen adalah hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang yang isinya menyebutkan bahwa dari data awal formulir dukungan model B.1 KWK Perseorangan berjumlah 88.276, dinyatakan yang memenuhi syarat berjumlah 31.740 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 56.536 seperti tertuang dalam model BA.2-KWK Perseorangan.

“Ada beberapa alasan yang membuat kami keberatan dan menolak hasil verifikasi administrasi tersebut, di antaranya dalam berita acara hasil verifikasi administrasi itu KPU Kota Palembang tidak menyebutkan alasan-alasan atau penjelasan tentang dukungan yang kami sampaikan memenuhi dan atau tidak memenuhi syarat,” kata Mualimin, usai menyerahkan surat keberatan dan penolakan keras terhadap hasil verifikasi administrasi yang diterbitkan KPU Palembang, di Kantor KPU Palembang, Sabtu (16/12/2017).

Ia juga mengatakan, hasil verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU Kota Palembang tanggal 13 Desember 2017 baru diserahkan berita acaranya kepada bakal pasangan calon pada tanggal 15 Desember 2017. Hal itu jelas dan nyata-nyata telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 yang menyebutkan jadwal kegiatan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dimulai 25 November 2017 dan berakhir 8 Desember 2017.

Menurut Mualimin, kejanggalan serius juga terjadi pada verifikasi faktual yang sudah berjalan 13 Desember 2017 (berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2017 seharusnya sudah dimulai 12 Desember 2017). Sementara berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan baru diterima 15 Desember 2017.

“Kami menilai KPU Kota Palembang telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian di pihak kami selaku bakal pasangan calon yang setidaknya telah dengan sengaja mengurangi dan atau mempersempit waktu pihak kami untuk mengkritisi hasil verifikasi administrasi itu,” ujarnya

Ia juga menegaskan, dari rangkaian beberapa peristiwa sebelum 15 Desember 2017, pihaknya menduga keras keputusan KPU Kota Palembang itu sengaja untuk menggagalkan keikutsertaan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

“Kami memiliki beberapa bukti seputar kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Palembang terhadap pihak kami. Tentunya hal ini akan kami persoalkan karena terkesan ada perbedaan perlakuan terhadap bakal pasangan calon dari jalur perseorangan,” tegasnya

Lanjutnya, Pihaknya meminta KPU Kota Palembang untuk mencabut dan membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tertanggal 13 Desember 2017.