Diduga Pungli Pembuatan Surat Sertifikat Prona, Projo Sumsel Minta Diselidiki Pungli Tersebut
PALEMBANG,HS – DPD Projo Sumatera Selatan meminta aparat terkait menyelidiki dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan secara sistematis oleh oknum RT, RW dan pegawai BPN setempat dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua DPD Projo Sumatera Selatan Feriyandi, S.H mengatakan, pihaknya mendukung dan mengawal program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui Prona PTSL secara gratis di Indonesia.
“Karena program tersebut merupakan program pro rakyat yang sejalan dengan visi dan misi Projo. Namun berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat di wilayah Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum RT, RW dan oknum pegawai BPN di wilayah tersebut. Dari hasil investigasi yang dilakukan juga, warga yang mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui Prona PTSL dipungut biaya oleh oknum BPN berinisial A sebesar Rp 1 juta per sertifikat.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4 Tahun 2015 (Perka BPN), yang dimaksud dengan Prona adalah serangkaian kegiatan persertifikatan tanah yang dilakukan secara masal pada suatu wilayah administrasi desa maupun kelurahan.
Oleh karena itu, apabila tanah yang belum memiliki sertifikat dan di wilayah letak tanah tersebut berada diselenggarakan Prona maka dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut untuk mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut.
Selain itu, biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada APBN/APBD, sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta Prona.
“Dengan adanya indikasi atau dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis dan bukti – bukti otentik yang dimiliki, kami meminta aparat terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap program Prona di wilayah tersebut.”
“Kami juga meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap Kepala BPN Sumatera Selatan dan Palembang, serta memecat oknum pegawai BPN berinisial A karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum tertuang dalam UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016,” tambahnya.
“Kami juga akan menggelar unjuk rasa dengan mengerahkan seluruh anggota dan pengurus Projo se-Kota Palembang dengan membeberkan bukti – bukti yang kami miliki berdasarkan investigasi yang dilakukan,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi ke Kantor BPN Kota Palembang, tak ada satu pun pejabat yang bisa diwancararai. “Bapak (Kepala BPN) sedang tidak ada di tempat mas. Yang lain (pejabat) juga tidak ada semua,” ujar salah satu staf di Kantor BPN Palembang, Kamis (9/5/2019).
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2