DPRD OKI Gelar Paripurna Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

3 tahun ago
207

OKI, HALUANSUMATERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna nota penjelasan mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 di ruang rapat paripurna DPRD OKI, Kamis (10/6/2021).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanti Fikri, S.H.,M.H dan dihadiri oleh wakil-wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wakil Bupati OKI dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan sejumlah pejabat elon III dan VI di lingkungan pemkab OKI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai diaudit oleh BPK dan dari hasil audit tersebut APBD Kabupaten OKI berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami, atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut semoga prestasi ini dapat dipertahankan ditahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya kata, Abdiyanto untuk mewujudkan akuntabilitas dan transfaransi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 , diperlukan pertanggungjawaban dan laporan dan laporan keuangan yang subtansinya telah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang keuangan negara.Kemudian berdasarkan peraturan mentri nomor 21 tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas dasar itu, maka rangkaian akhir APBD 2020 Bupati selaku kepala daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD dan secara resmi penjelasannya akan disampaikan Bupati OKI,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati OKI, H Iskandar SE menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari realisasi APBD Kabupaten OKI tahun 2020 mendapatkan predikat Opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.

“Saya sampaikan, bahwa Opini WTP ini adalah yang ke 10 kali diterima kabupaten OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelolah keuangan kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,”jelas Iskandar.

Usai menyampaikan laporan keuangan daerah Iskandar berharap anggota DPRD OKI dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kita berharap para anggota DPRD OKI dapat menerima raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya. (ADV/DPRD OKI)