• Berita
  • Dua Debitur PT Batavia Prosperindo Finance Dipolisikan

Dua Debitur PT Batavia Prosperindo Finance Dipolisikan

2 tahun ago
526


PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM – Diduga melanggar pasal Undang-undang Fidusia, PT Batavia Prosperindo Finance laporkan dua debiturnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Hal ini dikatakan oleh Branch Manager PT Batavia Prosperindo Finance, Romi Satra (40) didampingi kuasa hukumnya, Novrizal Efendi, SH & Indrawan Putra S.H.., dari Kantor Hukum ABADI dan REKAN

“Kami didampingi pengacara datang ke Polrestabes Palembang melaporkan kedua debitur kami yang diduga melanggar pasal 35 & 36 Undang-undang Fidusia, dimana kendaraan yang mereka kredit sudah berpindah tangan atau di jual, bahkan kami duga dari awal hanya dipakai atas nama Kedua debitur tersebut yakni AI dan MA,” ujarnya, Kamis (11/11).

Dirinya menjelaskan bahwa atas kejadian itu PT Batavia Prosperindo Finance mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp 200 jutaan sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua debitur tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Branch Manager PT Batavia Prosperindo Finance dari Kantor Hukum ABADI dan REKAN, Novrizal Efendi SH menambahkan bahwa untuk kronologi kejadian sendiri terjadi pada 13 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB dikantor kliennya di daerah Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang dengan terlapor Marwan.

“Saat itu terlapor AN datang ke kantor korban (PT Batavia Prosperindo Finance) untuk membeli mobil secara kredit, tapi dari keterangan klien kita terlapor ini menunggak jadi di datangilah rumah terlapor ini dan dari penjelasan terlapor kalau dia hanya meminjamkan datanya saja dalam pembelian mobil tersebut,” katanya.

Saat ditanya keberadaan mobil tersebut lanjut Novrizal mengatakan, terlapor ini tidak mengetahui keberadaan mobil Suzuki Ertiga DX nopol BG 1549 AJ, sehingga dilaporkanlah kasus tersebut.

“Kemudian kita juga melaporkan debitur kita lainnya yakni MA karena mobil yang di kreditnya dari korban (PT Batavia Prosperindo Finance) satu unit mobil merek Mitsubishi Dump Truk nopol BG 8934 JB sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan,” ungkapnya.

Awalnya terlapor ini kredit mobil di tempat kliennya bekerja pada 9 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dengan menandatangi perjanjian kredit selama 36 bulan, tapi baru berjalan lima kali pembayaran dengan total Rp 11. 592.000 terlapor tidak kunjung membayar kredit mobilnya.

“Sehingga korban mengutus karyawannya mendatangi rumah terlapor, dari keterangan klien kita terlapor tidak berada di rumah hingga saat ini tidak kunjung bertemu dan klien kita mendapatkan kabar kalau mobil yang di kredit terlapor sudah berpindah tangan,” aku dia.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna kedua debitur dapat bertanggung jawab atas ulahnya tersebut. “Kedua debitur itu merugikan perusahaan tempat klien kami berkerja sehingga kami menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan agar keduanya bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Ditempat berbeda, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima anggota SPKT kita selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” tukasnya. KUR