Dua Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Muba

2 tahun ago
1907

MUBA, HALUANSUMATERA.COM – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil menangkap SLM (22) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial IFM (12), Rabu (22/12/2021) lalu.

Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB di dalam kamar depan rumah tersangka, tepatnya di Perumahan GPI-V Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dan baru dilaporkan ke Polres Muba pada tanggal 04 September 2021

Kapolres Muba AKBP Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kasi humas Iptu Nazarudin dalam keterangannya di Polres Muba mengatakan, setelah buron lebih kurang 3 bulan, tersangka SLM akhirnya ditangkap Tim Srigala Satreskrim Polres muba ditempat pelariannya di Propinsi Bangka Belitung.

“Tersangka ditangkap di dalam bis jurusan Pangkal Pinang Toboali di Terminal Pangkal Pinang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung kita bawa ke Polres Muba,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (24/12/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka SLM merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak, dimana saat itu tersangka SLM memanggil korban yang sedang bermain di bawah pohon seri depan rumah tersangka untuk diajak ke dalam rumah tersangka.

“Saat korban berada di dalam rumah tersangka, SLM mengajak korban untuk menonton film porno,sehingga terjadilah perbuatan yang tercelah tersebut. Kemudian, tersangka sempat mengancam korban agar jangan diberitahukan kepada ibu dan ayah korban,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, sementara itu, kita juga menangkap TP yang juga merupakan pelaku dalam perkara menyetubi anak di bawah umur terhadap korban BM yang terjadi di sebuah pondok kosong pinggir Jalan Dusun II Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, pada hari Jum’at 09/11/2021 lalu.

“Kejadian bermula, saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Facebook dan berlanjut sampai tersangka dan korban chatan di Facebook tersebut. Saat chat berlangsung, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka,” terang Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada tanggal 19/11/2021, tersangka menjemput korban di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban dan korban pergi tanpa sepengetahuan nenek korban. Setelah korban dan tersangka bertemu.

“Lalu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah pondok kosong pinggir Jalan Dusun II Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan saat didalam pondok tersebut, tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan, pada tanggal 20/12/2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Effendi, berhasil menangkap tersangka di depan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kecamatam Sungai Lilin Kabupaten Muba dan membawa pelaku ke Polres Muba untuk diproses.

“Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, baik itu di lingkungan sekitar ataupun pergaulannya, terlebih di zaman digitalisasi saat ini, sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Kapolres.

“Tersangka sendiri, akan kita jerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” pungkasnya. (*)