Edarkan Narkoba, Neto CS Di Vonis Mati
PALEMBANG – Terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, sembilan terdakwa divonis dengan hukuman mati. Tak terima dengan amar putusan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dengan alasan penilaian hakim dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Vonis mati untuk sembilan terdakwa ini dibacakan secara bergantian oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan, Achmad Syarifudin, Achmad Suhel, dan Yunus Sesa. Dilontarkan usai kesembilan terdakwa masuk secara bergantian. Proses pembacaan vonis hingga memakan waktu enam jam.
Kesembilan terdakwa divonis mati atas nama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto. ia berperan sebagai kordinator pada saat proses pengiriman narkoba bersama Trinil Sirna Prahara, Shabda Sederdian, Chandra Susanto (25), Hasanuddin, Andik Hermanto, Frandika Zulkifly, dan Faiz Rahmana Putra, dan Ony Kurniawan.
Mereka divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasa 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undan –Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesembilan tersangka terbukti telah melakukan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Dan dalam vonis tersebut tidak ada hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap sindikat ini ternyata sudah mengedarkan shabu seberat 80 kilogram sabu, sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018. Shabu tersebut di sebarkan ke sejumlah Kota. Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin.
Dalam proses pengiriman, sindikat ini mengunakan modus pengiriman melalui jalur udara dan darat. Pengiriman berpusat dari Kota Palembang menuju ke Bandar Lampung menggunakan kereta api. Selanjutnya, dibawa ke Bandung untuk dikirimkan kebeberapa kota di Jawa dengan menggunakan truk, jaringan ini juga menutupi narkotika sebesar 80 kg dengan menggunakan ampas singkong seberat 10 ton.
Khusus untuk pengiriman narkoba ke Banjarmasin, terdakwa menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Kemudian diterbangkan ke Banjarmasin. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas shabu dan ekstasi dengan beberapa cara termasuk dengan menggunakan bungkus kopi yang ditaburi dengan bubuk kopi.
Namun, saat hendak mengirimkan narkoba ke Banjarmasin pada 22 Maret 2018 lalu, petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mendeteksi barang kiriman narkoba tersebut. Setelah kota pempek mereka kembali mencoba mengirim narkoba sabu sebesar 3,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.950 butir namun terdeteksi oleh petugas.
Dalam menjalankan aksinya, Letto mengkoordinir proses pengiriman, bahkan semua kurir yang diajak kerjasama diberi upah sekitar Rp 15 – Rp 20 juta per kilogram shabu untuk setiap narkoba yang berhasil dikirimkan.
Mengacu pada temuan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Polda Jawa Timur melakukan penelusuran dan menemukan kembali lima kilogram sabu di Surabaya. Di sana beberapa tersangka berhasil ditangkap. Adapun otak dari jaringan ini dipanggil Bang Kumis masih (DPO) masuk dalam daftar pencarian orang.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Saiman, kamis (7/2/2019) mengatakan, pemberian vonis ini sebagai bentuk edukasi kepada calon pelaku jaringan narkotika agar tidak melakukan tindakannya lagi.
“Hal ini juga untuk memutus jaringan narkotika yang lain,” singkat Saiman
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2