GEPBUK Sumsel Menuntut Presiden Segera Menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja
PALEMBANG,HS – Gerakan Pekerja / Buruh untuk keadilan Sumatera Selatan (GEPBUK SS) mengelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah di Sah kan DPR RI serta menuntut pemerintah megeluarkan Perpu untuk membatalkan UU tersebut di simpang lima lampu merah DPRD Provinsi Sumatera Selatan jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (15/10/20)
Ali Hanafiah Koordinator Aksi (KORAK) yang juga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSB Nikeuba Sumatera Selatan mengatakan tujuan kita datang kesini untuk menyampaikan aspirasi kita (buruh Sumatera Selatan) tapi alangkah miris nya di depan kita ada kawat berduri, ini menandakan bahwa kita berbeda dengan parah anggota Dewan
” Hari ini kita melakukan perlawanan menuntut hak – hak kita (hak buruh / pekerja), kita mintak ke Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi buruh Sumatera Selatan ke DPR RI,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB Nikeuba Kota Palembang Hermawan,SH didampingi Eric Davistian, SH Sekretaris DPC Nikeuba Kota Palembang yang juga Koordinator Lapangan (KORLAP) mengatakan GEPBUK Sumatera Selatan hari ini menyatakan sikap dengan tuntutan – tuntutan yakni ;
1. Memohon Perlindungan dan Keadilan
2. Menolak Pengesahan Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law) menjadi Undang – undang
3. Menuntut Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan Undang – Undang Cipta Kerja
4. Meminta Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel untuk turut mendukung perjuangan pekerja / buruh Sumatera
Selatan
“Kami minta kepada DPR RI untuk segera membatalkan UU Omnibuslaw klaster Cipta Kerja atau Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) pembatalan UU Omnibuslaw Ciptaker,” kata Hermawan
Untuk pemerintah daerah, sambung Hermawan, baik eksekutif maupun legislatif, Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel juga untuk ikut bersama buruh menolak dan membatalkan undang undang Omnibuslaw klater Tenaga Kerja.
“Kami akan rasakan dapat apabila UU ini berlaku, apakah kita semua setuju akan menjadi buruh bangunan seumur hidup. Karena itu, sekali lagi kami tegaskan kepada Presiden untuk mengeluarkan PERPU klaster ketenagakerjaan,” ungkapnya.
” Apabila aspirasi pekerja / buruh tidak dapat di penuhi ataupun tidak di tindaklanjutin, maka guna memperjuangkan kesejahteraan seluruh pekerja / buruh di Sumatera Selatan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi lanjutan,”Lanjutnya.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2