Gubernur Pastikan Warga Kurang Mampu Masih Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

5 tahun ago
490
PALEMBANG,HS – Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bahwa jaminan kesehatan yang dipakai hanya BPJS  Kesehatan. Untuk itu pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan selain BPJS  wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu JKN KIS
Sehubungan dengan itu maka mulai 1 Januari 2019 Jamsoskes Sumsel Semesta dihentikan digantikan dengan JKN KIS. Namun dalam masa transisi ini masyarakat tak perlu khawatir akan pelayanan kesehatan, karena proses transisi tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan warga tak mampu di Sumsel yang  belum mendapatkan kartu JKN-KIS tetap bisa berobat dan dilayani dengan baik.
“Saya pastikan per 1 Januari tidak ada pelayanan kesehatan yang stuck dan tetap berjalan. Jadi, masyarakat yang kurang mampu masih tetap bisa berobat dengan KTP,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, di acara penyerahan DIPA, Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, pengelola kesehatan baik itu ditingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit di harapkan bisa benar-benar dibebaskan biayanya jika ada warga tak mampu yang ingin berobat, karena Pemprov akan tetap membantu dan menanggung biaya berobat masyarakat selama proses intergarasi ke JKN-KIS.
“Pemprov Sumsel telah menganggarakan Rp 56 Miliar ini dibagi dua yaitu Rp 50 Miliarnya untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) dan Rp 6 Miliarnya proses transisi,” tutupnya