Hasil Pengeledahan Kejati Sita Dokumen dan 1 Unit Mobil Camry Milik Tersangka Syarifudin

3 tahun ago
280

PALEMBANG, HS – Usai mengngeledah
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menyita surat – surat dan 1 unit mobil merek Camry BG 188 TA, dari kediaman tersangka H Syarifudin, yang berada di Jalan Kancil Putih No 4 RT 050 RW 010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Jumat (25/5/2021).

Dari pantauan sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah usai melakukan Pengeledahan dan menyita satu koper yang berisi dokumen dan 1 unit kendaraan roda empat milik tersangka.

“Ya, kita telah menyita dokumen – dokumen dan satu unit mobil Camry,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat diwawancarai selasa (25/5/2021)

Ia juga mengatakan, pada pengeledahan ini tidak ada penolakan dari tuan rumah.

“Alhamdulilah tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar. Pada pengeledahan hari ini kita didampingi Ketua RT setempat, dan Lurah demang lebar daun,” jelasnya (Ron)

Penyitaan tersebut, dilakukan penyidik terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka, H Syarifudin sebagai ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dari pantauan sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih dilokasi untuk laksanakan penggeledahan rumah milik tersangka H Syarifudin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan penggeledahan rumah salah satu tersangka korupsi masjid Sriwijaya.

“Benar hari ini kita akan geledah kediaman salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” katanya (Ron)