Indisipliner, Anggota DPRD Diberhentikan Keanggotaan Partai Perindo
JAKARTA,,HALUANSUMATERA.COM-DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan dan Pemberhentian Henny Verawaty dari keanggotaan Partai Perindo dengan SK Nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022.
Pada SK yang ditandatangani langsung Harry Tanoesoedibyo ini Henny Verawaty dikenakan sanksi pencabutan dan pemberhentian dengan pengacuh pada Surat Permohonan Nomor:09/W.1/DPW-PARTAI PERINDO/SUMSEL/II/2022 tanggal 14
Februari 2022 tentang Mohon Tindakan dan Sanksi PAW dari DPW Partai PERINDO
Propinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah Partai dan Penegakkan kedisiplinan organisasi Partai
PERINDO, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan tindakan disipliner organisasi.
Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Selatan Febuar Rahman saat dimintai keterangan oleh awak media terkait SK ini, Ia membenarkan atas terbitnya SK DPP Partai Perindo Nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022. Tentang Pencabutan dan Pemberhentian Henny Verawaty,SE dari keanggotaan Partai Perindo dengan nomor keanggotaan 1673018980881008..
“Betul SK pencabutan dan pemberhentian Henny Verawaty,SE dari keanggotaan Partai Perindo telah terbit dan kepadanya dicabut haknya melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Perindo,” jelas Febuar Rahman.
Ketika dihubungi Via Sambungan Telpon Henny Verawaty,SE yang juga Menjabat sebagai anggota DPRD Empat Lawang priode 2019-2024 belum mengetahui Perihal SK pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Perindo.
” Saya belum tahu sama sekali ada SK Pencabutan dan Pemberhentian saya sebagai anggota Partai Perindo,” jawabnya singkat melalui sambungan telpon
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2