IRT Gelapkan 17 Mobil Rental, Ini Modusnya…

8 tahun ago
865
IRT, tersengka kasus penggelapan 17 mobil rental. Insert: 6 mobil yang diamankan dari lokasi.

PALEMBANG, HS – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengamankan seorang ibu rumah tangga, JE (39), warga Jalan Sersan Sekate Kelurahan Ario Kemuning, Palembang. JE diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi penggelapan sebanyak 17 mobil rental berbagai jenis dan merek.

Dari penangkapan setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa sebanyak enam mobil rental yang sempat digelapkan oleh tersangka.

Adapun keenam mobil yang berhasil diamankan tersebut masing-masing yakni mobil Innova silver Nopol BG 1773 RF, Avanza hitam Nopol B 1550 BRO, Xenia silver (profit), Pajero silver Nopol BG 333 IL, Innova hitam Nopol BG 1839 HD dan Innova biru Nopol BG 1278 LX.

Pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (13/3) tersangka tidak banyak bicara dan memilih untuk diam.

“Mobil Pajero itu saya rental selama sebulan seharga Rp. 20 juta dan kemudian saya rentalkan lagi dengan harga yang sama, saya hanya menolong saja,” katanya singkat.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang langsung merilis ungkap kasus tersebut, mengatakan, jika mobil-mobil tersebut direntalnya kemudian langsung digelapkan dengan cara dijual murah.

“Seharusnya, warga juga tahu kalau beli mobil murah dan tidak ada suratnya itu bahaya sehingga jangan mau untuk membelinya,” ungkapnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, menjelaskan, tersangka Jumhana melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya, AP (DPO).

“Modusnya, mereka merental mobil dan untuk meyakinkan kepada korbannya, tersangka Jumhana dan rekannya mengaku bahwa ada kerja sama dengan CV. Anisa yang bergerak di bidang batubara di Lahat dan sedang membutuhkan mobil untuk operasional,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan Prasetijo, untuk meyakinkan korbannya, tersangka dan rekan-rekannya juga menunjukkan surat pernyataan kerja sama dengan CV. Anisa.

Untuk mobil-mobil tersebut dirental mulai dari harga Rp. 9 – 20 juta per bulannya. Setelah dirental, mobil tersebut kemudian digelapkan dengan cara dijual.

“Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP,” terangnya. (RHS)