JPU Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Ragukan Keterangan Saksi Yuyun

3 tahun ago
274

PALEMBANG,HS – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, saat ini memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi di pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (6/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, menghadirkan tiga orang saksi.

Dalam keterangannya salah satu saksi bernama Yuyun mengatakan kepada majelis hakim dirinya melihat langsung peristiwa melihat langsung peristiwa KDRT yang terjadi.

Ditemui seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Nurmala SH MH, M. Yusni SH, Zul Fatah SH, Eka Novianti SH MH, Fitriasia Madinah SH, Mita Srimardiani SH MH Kes, Elda Mulilawati SH, Megawati Prabowo SH, Rini Susanti SH dan Ahmad Satria Utama SH, meragukan dari keterangan saksi dipersidangan.

“Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tiga orang, menurut kami keterangan saksi Yuyun tadi Mis (berbeda) dengan fakta yang ada,” ujar Nurmala.

Nurmala menjelaskan, mereka juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara sidang sebelumnya (KDRT Jilid 1) dan juga pernah diperiksa di BAP dan disumpah.

“Makanya kami meragukan keterangan saksi karena keterangannya berbeda. Satu sisi mengatakan melihat dari CCTC satu sisi lagi mengatakan melihat langsung. Ini jelas sangat berbeda, tapi balik lagi ke majelis hakim yang menilai apakah meyakini apa tidak keterangan saksi yang merupakan saksi ade chat dalam perkara sebelumnya,” katanya.

Yang mana pada saat itu lanjut Nurmala, saksi Ade chat tersebut diabaikan dan majelis hakim tidak yakin pada saat itu.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa saya nyatakan hal yang aneh jika klien saya yang babak belur tetapi bisa menggelintir tangan, memukul dan lain-lain, jadi hal itu sangat kontradiktif, ujar Nurmala.

Diketahui, sebelumnya ME divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kini giliran GT, menjalani proses persidangan.

GT, menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya ME dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejadian bermula, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ron)