JPU Kejati Ajukan Banding Atas Vonis Eddy Hermanto CS

2 tahun ago
1621

PALEMBANG,HS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dan 11 penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada empat terdakwa Eddy Hermanto, Syariffudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021)

“Kemaren kita sudah mengajukan banding di PN Palembang,” ungkapnya

Sebelumnya Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021)

Dalam petikan amar putusan mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, keduanya menurut majelis hakim
Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti kepada terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 218 juta dan terdakwa Syarifuddin sebesar Rp 1,6 miliar.

“Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita, jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Sahlan.

Sementara itu dua terdakwa Eddy Hermanto dan Syariffudin menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Maaf yang mulia terima kasih putusan yang dibacakan tapi saya mohon, akan menggunakan ham saya untuk menyatakan banding,” ungkap terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin

Sementara itu dua terdakwa Yudi Arminto serta Dwi Kridayani, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam petikan amar putusan mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, keduanya menurut majelis hakim
Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti kepada terdakwa Yudi Arminto sebesar Rp 2,5 milyar dan terdakwa Dwi Kridayani sebesar Rp 2,5 milyar.

“Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita, jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Yudi Arminto diganti hukuman 4 tahun penjara dan Dwi Kridayani 4 tahun penjara,” ungkap Sahlan.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto langsung menyatakan banding.

“Kami banding yang mulia,” jelasnya

Sementara itu JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadhi SH MH, menyatakan pikir – pikir atas vonis dua terdakwa.

“Dalam waktu 7 hari kita akan menentukan sikap banding atau terima
terhadap putusan itu,” tegas JPU (DN)