Kasus ‘Pers Plat Merah’ Akan Gelar Perkara di Polda Sumsel Minggu Depan

3 tahun ago
457

PAGARALAM, HALUANSUMATERA.COM -Terkait ciutan ‘Pers Plat Merah’ oleh Ketua DPR Kota Pagaralam Jenny Sandyiah SE MH bulan lalu, dianggap Alkafi salah satu oknum wartawan Star Indo Pagaralam telah merendahkan derajat Pers dan melaporkan Ketua DPR ke Polres Pagaralam didampingi dua rekannya.

Sampai saat ini, terkait hal itu telah menempuh jalur hukum sampai ketahap pemeriksaan di Polda Sumsel dengan menghadirkan saksi ahli bahasa dan ahli ITE masih menunggu gelar perkara.

Polres Pagaralam melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, saat di konfirmasi Senin 8 /2/2021/ melalui Via Handphone mengatakan, untuk perkara Pers Plat Merah sudah dirana Polda Sumsel.

“Kita Polres Pagaralam masih menunggu undangan dari Polda Sumsel dan untuk pelapor Alkafi nantinya akan dipanggil pihak Polda untuk menghadiri gelar perkara,” ungkapnya.

“Untuk ahli bahasa dan ahli ITE, itu sudah ada, namun untuk hasil keterangan saksi ahli tidak bisa diungkapan dan kita masih menunggu seminggu kedepan,” jelasnya.

Sementara, Ketua DPR Kota Pagaralam Jenny Sandyiah ketika di konfirmasi mengatakan, berdasarkan keterangan dari saudari terlapor, menurutnya sampai hari ini ia belum pernah mengenal saudara pelapor dan saya pastikan, bahwa sampai hari ini, saya belum pernah bertatap muka dengan saudara pelapor.

“Akan tetapi, dalam perkembangannya, terakhir saya mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Pimpred Starindonews.com perihal surat pemutusan hubungan kerja antara Starindonews dengan AlKahfi atas rekomendasi dari Dewan Pers sebagaimana hasil sidang Dewan Pers yang memutuskan bahwa berita tentang ‘Pers Plat Merah’ dari media ini tidak memenuhi kode etik jurnalistik,” terangnya. (Ranta)