- Home
- Hedline
- Kriminal
- Musi Banyuasin
- Kedapatan Bawa Sabu dan Sajam, Dua Warga BHL Ditangkap Polisi
Kedapatan Bawa Sabu dan Sajam, Dua Warga BHL Ditangkap Polisi
MUBA, HALUANSUMATERA.COM – Dua orang warga ditangkap polisi, karena kedapatan membawa Sabu dan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. Keduanya ditangkap saat razia cipta kondisi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Eko Purnomo SH, Sabtu (23/01/2021) malam.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut, bernama Sarikin (37) dan Aris Saputra (19) warga Desa Pinggap, Kecamatan BHL. Tertangkapnya kedua tersangka itu bermula ketika keduanya melintas di Jalan Desa Saud Kecamatan BHL Muba.
“Saat melintas, kedua tersangka diberhentikan anggota kita dilapangan. Lalu anggota melihat salah satu tersangka mencoba membuang sebuah barang yang ada di kantong celana. Setelah diperiksa, barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kapolsek BHL AKP Nasharudin SH, Senin (25/01/2021).
Sambung Nasharudin, selain barang bukti narkoba tersebut, anggota di lapangan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bilah sajam jenis pisau dari salah satu tersangka.
“Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, keduanya mengaku barang haram Sabu itu adalah milik mereka,” jelas Nasharudin.
Tambahnya, guna proses lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba.
“Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Sajam,” pungkas Nasharudin. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2