Kedapatan Bawah Sabu, Warga Tanah Mas Dihukum 5 Kurungan

4 tahun ago
212

PALEMBANG, HS – Terbukti membawah dan pemakai sabu, terdakwa Jhoni Efendi, warga Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, divonis ketua majelis hakim Fahrein, hukuman 5 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman pidana penjara, para majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa warga Tanah mas ini.

” Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membawa barang narkotika jenis sabu seberat 0, 054 tanpa surat izin. Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 200g tentan Narkotika. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” tutur Fahrein saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa pun meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir dengan hukuman yang diberikan para majelis hakim kepada dirinya.” Iya pikir-pikir pak,” ucapnya saat sidang melalu virtual tersebut berlangsung.

Dalam sidang sebelumnya yakni sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy menuntut agar terdakwa dipidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sehingga saat diputuskan oleh Majeils hakim bahwa terdakwa divonis 5 tahun penjara, JPU Jimmy pun meminta waktu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Sukarami pada Maret 2020 saat sedang mengendarai sepeda motor di Jl Baypass depan depan Perumahan CitraGrand City.

Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas menghentikan motor yang dikendarai terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri dibungkus uang Rp1.000.(Ron)