Kejari Palembang Incar Tersangka Baru Dugaan Kasus Dana Bos SMA Negeri 13Palembang

3 tahun ago
332

PALEMBANG, HS – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 13 yang menjerat terdakwa mantan Kepsek Zainap, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, terdakwa memberikan keterangan, di PN Tipikor Palembang, selasa (19/10/2021)

Dalam keterangannya terdakwa mengelak terhadap keterangan saksi bendahara SMA N 13 Palembang, Nelly yang pada persidangan sebelumnya hadir sebagai saksi persidangan.

Tentang adanya markup kwitansi untuk bangun sarana dan prasarana SMA 13 Palembang.

Termasuk memberikan uang lelah untuk bendahara SMA N 13 dari dana BOS yang tidak ada dalam aturan juknisnya.

“Mengenai markup kwitansi itu saya tidak tahu pak hakim, saya hanya menandatangani laporan keuangan saja yang kemudian disetujui oleh Diknas,” kata Zainab.

Sementara itu dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH mengatakan pihaknya akan mendalami perkara ini.

“Kita akan terus dalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana BOS SMA 13 Palembang ini,” ujarnya saat diwawancara awak media usai persidangan, Selasa (19/10/2021).

Dikatakannya pihaknya akan terus menggali dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Jika bukti dinilai cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tutupnya (Ron)