Kejati Tahan Fauzi Tersangka Dugaan Korupsi Cor Jalan di Indralaya

3 tahun ago
913

PALEMBANG, HS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, resmi menahan tersangka Fauzi pejabat PUPR Ogan Ilir, dengan kasus dugaan korupsi Proyek Cor Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir tahun anggaran 2017, kamis (18/3/2021)

“Tersangka mulai hari ini kita serahkan ke Rutan Pakjo untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada awak media, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, seluruh berkas perkara dari tersangka sudah mendekati lengkap. Artinya dalam waktu dekat berkas perkara korupsi pembangunan jalan Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir akan naik ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

“Sejauh ini berkas perkara tengah dilengkapi, berkas yang ada pun akan segera dilimpahkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya

Menurutnya, selama pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati, pihaknya menemukan dugaan aliran tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab OI tahun 2017. Saat itu, jumlah anggaran untuk pembangunan disinyalir mencapai Rp18 miliar.

Namun, dalam prosesnya tersangka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengurangi volume coran jalan, sehingga timbul kerugian negara.

“Dari hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui ada pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya

Sementara tersangka Fauzi yang memakai rompi merah mengatakan, no koment no komenr

“Republik ini adil, tuhan tidak tidur,” singkatnya usai dibawah kemobil tahanan

Fauzi sendiri merupakan ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir, yang saat itu mejabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp. 3,2 miliar.

“Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel yang saat itu dijabat oleh, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Zet modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut.

Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

“Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya (Ron)