Ketua Meninggal, Program DPRD PALI Tak Boleh Terhambat

8 tahun ago
271

huM9_hcI18yXL1pv5e_8nm8u2qxS5hI8VgZrQUVyeTMHjef3fbqgwrtyrrvWJTbHyhYaiGb_bAqfSeQ7mLEYWPjFlrAB6so0uoSzA-GDkCS0MnicSynuzVvFHD05CSw-LkN5Nii05B__fEe4kmnevjCJbFAeueDp=w326-h222-nc

Haluan PALI –  Wafatnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Marta Dinata MS (Alm), pada Rabu (3/8/2016) lalu tidak boleh menghambat proses dan program DPRD PALI. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD PALI, Devi Haryanto, SH MH.

“Ini program DPRD, jadi tetap harus dijalankan. Karena di sebuah instansi seperti DPRD, sifat kepemimpinanya kolektif dan kolegial. Jadi, wafatnya ketua DPRD PALI, Marta Dinata (alm) beberapa waktu yang lalu tidak menghambat program DPRD,” kata Devi, Kamis (11/8/2016).

Bahkan dalam waktu dekat ini, sambung Devi pihaknya akan menggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di Kabupaten PALI.

“Insya Allah Senin depan (15/8) kami akan menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda penyampaian nota penjelasan raperda oleh Eksekutif,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Kemudian masih kata Devi, pada tanggal 19 Agustus dilanjutkan lagi rapat paripurna membahas pandangan fraksi terhadap raperda yang akan disahkan.

“Kita tegaskan lagi, bahwa program DPRD tetap berjalan, meski ada salahsatu dari anggota DPRD meninggal. Oleh karena, proses yang telah dijadwalkan tidak akan berubah, termasuk pembahasan Raperda,” pungkasnya. (MAN)