• Berita
  • Sumsel
  • Koalisi LSM Dan Mapala se-Sumsel Tolak Jalan Khusus Tambang Yang Membela Hutan Alam

Koalisi LSM Dan Mapala se-Sumsel Tolak Jalan Khusus Tambang Yang Membela Hutan Alam

4 tahun ago
458

PALEMBANG,HS – Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatera Selatan – Jambi mencurigai penerbitan Permen LHK Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Koalisi beranggotan 35 LSM itu menduga, Permen yang mulai berlaku 24 April 2019, diterbitkan untuk memudahkan PT Marga Bara Jaya (MBJ) mendapatan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk membangun jalan khusus angkutan batubara melewati kawasan Hutan Harapan, yang merupakan hutan tropis dataran rendah tersisa di Sumatera.

Menurut Ali Goik, koordinator koalisi, Permen LHK Nomor P.7 itu diterbitkan untuk mengganti Permen LHK Nomor P. 27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018. Padahal, Permen LHK nomor P.27 itu diterbitkan 13 Juli 2018, atau baru 8 bulan berlaku.

“Penerbitan Permen LHK itu janggal karena belum setahun berlaku tapi sudah diganti. Kami curiga, kehadiran Permen yang baru adalah untuk mengakomodasi PT MBJ agar bisa membangun jalan khusus angkutan batubara melewati Hutan Harapan,” papar Ali Goik yang juga direktur Yayasan Depati ini.

Kecurigaan koalisi LSM dua propinsi ini beralasan. Pada Permen LHK yang lama, Pasal 12 Ayat
(1) huruf a menyebutkan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. Hutan Harapan dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) berdasarkan IUPHHK-RE yang diterbitkan KLHK.

Pada Permen LHK yang baru, sebetulnya tidak ada yang diubah, tapi ada penambahkan pada Pasal 12 Ayat 1 huruf c, yang sebelumnya tidak ada. Bunyi Pasal 12 Ayat 1 huruf c adalah, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap permohonan untuk kegiatan jalan angkut produksi pertambangan.

Kita tidak menolak investasi yang dilakukan oleh negara yang kita tolak adalah jalan khusus tambang tersebut akan membelah hutan Alam yang tersisa di Sumatera Selatan, alasan kita menolak pertama hutan alam tersebut menjadi rumah bagi komunitas suku kubu suku asli dari sumatera selatan kedua didalam hutan alam tersebut menjadi tempat hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Sumatera Selatan ketiga kalau hutan alam dibuka akan marak aksi aksi ilegal logging selain itu ilegal landpun akan marak karena akses jalan menuju hutan tersebut sudah terbuka, berdasarkan hal tersebut diataslah Ali Goik Koordinator koalisi LSM dan Mapala Se-Sumsel menolak jalan khusus tambang yang akan membela Hutan Alam yang tersisa tersebut.