Kolaborasi Pembimbing Kemasyarakatan Dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Sebagai Wujud Nyata Pembimbingan di BAPAS
Kolaborasi Pembimbing Kemasyarakatan Dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Sebagai Wujud Nyata Pembimbingan di BAPAS
Oleh : Adi Syardiansyah, SE, M. Si
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pada BAPAS Kelas I Palembang
PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM-Seperti yang diketahui bahwasanya individu itu tidak bisa sendiri dan hidup bersosial. Artinya, setiap individu dan individu lainnya saling membutuhkan dan saling bergantung. Setiap kegiatan atau apapun itu sejatinya bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi jika dilakukan secara bersama-sama, maka apapun kegiatan yang dilakukan akan terasa ringan dan tidak memberatkan. Kekuatan kerja sama dan saling tolong menolong ini amat sangat diperlukan dalam hal apapun, baik dalam lingkup kecil, organisasi, ataupun kegiatan kelembagaan. Dengan bekerjasama tujuan besar yang ingin dicapai akan terasa lebih baik dan optimal dalam proses yang dilakukan serta hasil yang didapat akan baik pula kemudian.
Istilah kolaborasi biasanya digunakan untuk menjelaskan praktik dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan melibatkan proses kerja masing-masing ataupun kerja bersama dalam mencapai tujuan bersama tersebut. Harapan dengan adanya kolaborasi mendapatkan hasil-hasil yang inovatif, terobosan, istimewa/luar biasa, serta prestasi kolektif yang memuaskan. Kolaborasi dilakukan agar muncul atau berkembangnya saling pengertian dan realisasi visi bersama dalam lingkungan dan sistem yang kompleks. Menurut para ahli, Jonathan berpendapat bahwa , “Kolaborasi sebagai proses interaksi di antara beberapa orang yang berkesinambungan.” Kolaborasi ialah kekuatan bersama secara internal dan eksternal dalam upaya membangun kekuatan bangsa agar dapat saling melengkapi dan menguatkan. Kesimpulannya, kolaborasi ialah hubungan yang berkesinambungan, interaksi, kerja sama, saling melengkapi, dan saling menguatkan yang melibatkan beberapa orang untuk bekerja sama dengan penggabungan ide, gagasan, dan pemikiran serta saling bergantung didalamnya untuk memberikan perspektif kepada seluruh kolaborator.
Adapun manfaat dan mengapa perlunya kolaborasi ialah untuk membangun pemahaman melalui sharing gagasan dan informasi antara berbagai pihak, membangun mekanisme pengambilan keputusan yang efektif melalui proses yang fokus pada masalah bersama dan membangun dukungan, serta sebagai tolak ukur peningkatan professionalisme, loyalitas, dan kepuasan kerja.
Didalam Undang-Undang RI No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 9 ayat (1) bahwa, memberikan peluang bagi Menteri untuk mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah bahwa memberikan peluang kepada instansi pemerintah, badan-badan kemasyarakatan dan perorangan untuk ikut berperan serta membina dan membimbing Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bentuk hubungan kerjasama baik yang bersifat fungsional maupun kemitraan guna melaksanakan program pembinaan dan pembimbingan tertentu. Pembinaan dilakukan oleh LAPAS dan pembimbingan dilakukan oleh BAPAS, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Bentuk-bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yaitu salah satunya bekerja sama dengan POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) yang telah dibentuk dan disahkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan tersebut terdiri dari berbagai unsur yang bertujuan untuk memberikan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian berupa pengetahuan agama, moral, pendidikan,dan latihan kerja yang sesuai dengan skill masing-masing Klien Pemasyarakatan serta peningkatan intelektual, sikap, dan perilaku beserta kesehatan mental dan fisiknya.
Seperti halnya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang yang memiliki lebih dari 20 (dua puluh) Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) yang terdiri dari bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian yang sangat bermanfaat untuk Klien Pemasyarakatan. Contohnya saja bimbingan kepribadian yang diberikan oleh Yayasan Pelita Bersatu Indonesia yang menghimpun Klien Pemasyarakatan Terorisme dan Klien tindak pidana kriminal lainnya sebagai wadah pembimbingan, baik itu bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Program kerja yang terdapat dalam Yayasan Pelita Bersatu Indonesia berupa penanaman sikap dan mental cinta tanah air serta pembentukan perilaku berketuhanan yang maha esa. Kemudian dalam hal bimbingan kemandirian, Klien juga diberikan pelatihan-pelatihan berwirausaha seperti budidaya tanaman bidara arab, pelatihan tata boga pembuatan makanan nasi goreng dan mie goreng. Beberapa pelatihan tersebut merupakan bekal wirausaha para Klien Pemasyarakatan untuk dapat mereka terapkan dan dijadikan mata pencaharian yang halal guna menghidupi keluarganya, dengan harapan bahwa kegiatan tersebut dapat meminimalisir keinginan klien untuk melakukan tindak pidana yang merugikan dengan alasan faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
Kolaborasi antara Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan sangat penting dilakukan dan direalisasikan agar terciptanya kerja sama yang baik antar kelembagaan, serta nilai-nilai yang dapat diambil dari kolaborasi ialah tujuan yang sama, kesamaan persepsi, kemauan untuk berproses, saling menerima manfaat, kejujuran, kasih sayang serta berbasis masyarakat. Harapannya bahwa kolaborasi tersebut dapat memberikan banyak manfaat terhadap Klien Pemasyarakatan yang juga berdampak pada perwujudan keberhasilan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi pada Balai Pemasyarakatan serta pencapaian tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan di Indonesia
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2