• Berita
  • KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kemitraan Inti Plasma PT Aburahmi Bersama Koperasi Penukal Lestari

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kemitraan Inti Plasma PT Aburahmi Bersama Koperasi Penukal Lestari

1 tahun ago
175

PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM- Komisaris Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara kemitraan inti plasma antara PT Aburahmi bersama koperasi Penukal Lestari Provinsi Sumsel berlangsung di Ruang Motor Court Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang,Jumat ( 17/03/2023).

Rediyanto Saksi investigator yang merupakan ke empat,saksi ini juga Seketaris di dua koperasi ,selain sebagai pengurus saksi juga sebagai petani plasma .

Arnold Sihombing Selaku koordinator investigator penuntut di KPPU menjelaskan bahwa PT Aburahmi ada perjanjian kerjasama pembangunan kelapa sawit di desa air hitam .

” Intinya antara PT Aburahmi dengan para anggota koperasi di Penukal Lestari” jelasnya.

Pada sidang saksi ini,kita menggali dan mendalami mengapa koperasi terbentuk dan ada kepengurusan yang baru,namun pengurus lama tidak dilibatkan, sehingga anggota lama demo beberapa waktu itu” ucap Arnold Sihombing.

Juga terkait pembagian lahan,berdasarkan SK bupati tahun 2011 masing masing anggota mendapat 2 hektar.

“Namun ,saksi Rediyanto mengatakan bahwa dia tidak mengetahui dimana letak tanah pembagian miliknya, pun sertifikat dia pun tidak ada” terangnya.

Dalam sidang saksi ini juga di paparkan bahwa pembagian lahan yang di miliki PT Aburahmi seluas 1.863 hektar berdasarkan HGU,harusnya 50 – 50 sesuai SK bupati,namun yang terjadi di lapangan ada penyimpangan terhadap HGU yang harusnya 50-50 menjadi 815 hektar.

Hal lain yang dibahas di persidangan saksi ke – 4 ini yakni,
adanya addendum tanpa di ketahui petani plasma, kalau menurut saksi ini dibuat sepihak saja tutupnya.

( Yanthi.M)