KPU Ogan Ilir Batalkan Pencalonan Paslon Petahana Di Pilkada Ogan Ilir

4 tahun ago
420

OGAN ILIR,HS -SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor 263/HK.03.1-kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 akhirnya ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati, Senin (12/10/2020).

Dengan ditandatangani SK tersebut maka gugurlah pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak Sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahwasannya diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon no urut 2 karena itu Bawaslu OI merekomendasikan pendiskualifikasian Surat Rekomendasi Bawasllu Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 Tanggal 4 Oktober 2020 Prihal Rekomendasi .

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati menjelaskan Berdasarkan rekomendasi itulah melakukan proses pemahaman atau memeriksa mengkaji, mempelajari dan meneliti terhadap rekom yang diberikan bawaslu. Dan Senin (12/10) setelah melakukan rapat pleno tertutup dengan pihak Bawaslu OI maka diputuskanlah pembatalan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

“ keputusan KPU ini diputuskan dengan rapat pleno secara tertutup dengan Bawaslu Ogan Ilir dan hasilnya tertuang di surat keputusan KPU Nomor 263/HK.03.1-kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, “ jelas Massuryati.

Keputusan diskualifikasi ini menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra. Dalam gugatannya, pasangan ini mengatakan KPU sebagai penyelenggara tidak cermat dalam menetapkan peserta Pilkada, 9 Desember ini.

“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata Dhabi K Gumayra saat menggugat pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

Dhabi menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah. Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.

“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang Dhaby.