KPU-RI Kembali Digugat, Terkait Laporan Penetapan Calon Anggota Komisioner KPU Lahat
Jakarta,HS- KPU RI kembali digugat ke DKPP-RI Jakarta terkait ketidaksesuaian dengan putusan rekapitulasi penetapan calon anggota KPU kabupaten Lahat, Sehubungan nama-nama calon yang diambil adalah berdasarkan posisi peringkat teratas, (14/1).
Salah satu calon anggota KPU kabupaten Lahat, Henry Yusnizar, ST yang dirugikan dan tidak puas atas hasil keputusan KPU RI nomor 2 /PP.06/Pu/05/KPU/1/2019/. Telah melimpahkan laporannya ke DKPP-RI untuk segera ditindak lanjuti.
Dia meminta pihak Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP-RI) bersikap profesional dalam menganulir putusan tersebut.
Yang sebelumnya, tertanggal pada 10 Januari 2019, KPU RI juga telah dilaporkan atas penetapan calon anggota KPU periode 2019-2024 dan telah diterima oleh petugas pengaduan DKPP-RI.
Anggota PGK Lahat Mahendra Reza Wijaya, SH yang juga melaporkan hasil penetapan keputusan calon anggota KPU-RI yang tidak sesuai dengan rekapitulasi KPU Provinsi /KPU Kabupaten Lahat.
Dia menilai bahwa ada yang tidak beres dalam perekrutan anggota komisioner KPU Lahat.
Apalagi kata dia “KPU seharusnya adalah sarana kedaulatan rakyat, penyelenggara pemilu, harus dihasilkan dari proses yang baik dan benar bersih tanpa adanya indikasi suap,” tegasnya.
Sementara, Dr. H. Niko Fransisko, SH, MH juga menyayangkan sikap KPU-RI yang memberikan laporan hasil putusan calon anggota komisioner KPU Lahat secara tidak tepat.
Padahal, menurutnya KPU-RI ditugaskan hanya menetapkan putusan yang sesuai dengan hasil rekapitulasi dari tim seleksi, KPU-RI jelas tidak boleh merubah hasil rekapitulasi dari Tim Seleksi, yang bahkan telah diatur dalam Undang-Undang yang mengarah kepada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 33 dan 34.
“Jadi, Percuma saja diadakan test yang mengeluarkan biaya dan tenaga yang baik oleh tim seleksi maupun oleh peserta kalau itu tidak dianggap,” (13/1) katanya.
Kemudian untuk diketahui, Staf Kantor DKPP-RI, Mario juga mengabarkan bahwasanya laporan gugatan penetapan calon anggota KPU kabupaten Lahat atas nama Henry Yusnizar, ST terhadap KPU-RI telah diterima dan memenuhi syarat. Dia juga memastikan pokok perkara gugatan akan digelar minggu ini.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2