Kuasa Hukum AN Redho Junaidi Ajukan Permohonan Pembantaran Kepada Penyidik Kejati

3 tahun ago
276

PALEMBANG, HS – Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH, kembali mengajukan surat permohonan izin perawatan kesehatan kepada penyidik Kejati Sumsel.

Surat permohonan tersebut, dikarenakan Ahmad Nasuhi sejak lama menderita penyakit Hydrosefalus dan Anuarisma.

Yang mana pada tahun 2019 lalu, Ahmad Nasuhi pernah menjalani operasi penyedotan cairan di otak atas penyakit Hydrosefalus yang dideritanya.

Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pembantaran kepada penyidik Kejati Sumsel.

“Kemarin kita sudah melakukan medical cek up di RSMH Kota Palembang. Setelah itu ternyata dokter menyarankan klien kami untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada syaraf pembuluh darahnya,” kata Redho saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (27/8/2021).

Dijelaskannya, jika dokter RSMH Palembang, dr Pinto D Ramadhoni Sp S menjadwalkan pada Selasa (31/8/2021) mendatang, untuk melakukan pemeriksaan pada syaraf pembulu darah, terkait penyakit Anuarisma yang diderita kliennya.

“Maka dari itu dengan dasar hak asasi manusia, kami selaku kuasa hukum klien kami mengajukan permohonan pembantaran guna pemeriksaan kesehatan. Yang mana kami meminta pada Senin (30/8/2021) nanti, untuk kembali membawa klien kami ke rumah sakit,” ujar Redho.

Redho mengatakan, pada pemeriksaan kesehatan selanjutnya, kemungkinan besar Ahmad Nasuhi akan menjalani rawat inap.

“Pasalnya, kalau tidak salah akan dimasukan camera pada pembuluh darah klien kami, untuk melihat apakah kondisi pembulu darahnya baik-baik saja. Tapi, yang dapat memastikannya ada dokternya nanti,” tutupnya. (Ron)