• Berita
  • Kuasa Hukum Korban Laporkan PT. KBS Terkait Meninggalnya ABK Asal Indonesia di Kapal Cina 

Kuasa Hukum Korban Laporkan PT. KBS Terkait Meninggalnya ABK Asal Indonesia di Kapal Cina 

4 tahun ago
559

OKI,HS – Merasa dibohongi oleh pihak PT. Karunia Bahari Samudera, tentang kabar penyebab meninggal dan proses pemakaman yang dilakukan. Pihak keluarga korban atas nama Sepri (24) dan Ari (24), warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meminta keadilan dan proses hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak keluarga, dari kantor hukum Prasaja Nusantara Saddam.,SH, Aulia Aziz Al Haqqi, SH, dan Subrata, SH. ketika diwawancara di rumah keluarga korban, Jumat (7/5/2020).

Lebih lanjut Saddam.,SH menyampaikan, kedua belah pihak keluarga korban yang meninggal di salah satu kapal Cina bernama Long Xing 629, merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) melalui PT. KBS, yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang.

Pihak keluarga merasa dibohongi dan dirugikan atas permasalahan ini, terutama penyebab dari meninggalnya korban yang katanya sakit dan proses pemakaman yang katanya dilakukan secara islam, sehingga pihak keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Namun setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan dan menjadi viral, pihak keluarga meminta kepada kami untuk bertindak selaku kuasa hukum pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili dan atau mendampingi serta memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa, dalam menyelesaikan permasahan anaknya yang bernama Sepri (Alm) dan Ari (Alm), sebagai ABK yang meminggal dunia di sebuah kapal yang benama Long Xing 629, sesuai due process oflaw,” jelasnya. 

Langkah hukum yg akan kita ambil adalah upaya admintrasi berupa hak hak korban yg belum dibayarkan oleh pihak perusahaan dan apabila terbukti terdapat unsur pidana dalam kematian korban, kami selaku kuasa hukum akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri terkait sebab meninggalnya korban, karena tidak mungkin semua korban meninggal karena sakit dan jelas ada kejanggalan dalam kematian karena apabila benar korban sakit seharusnya perusahaan tidak memperkerjakan pegawai yang memiliki riwayat sakit .
Sementara itu, Kades Desa Serdang Menang, Dodi Yansen, SE, merasa prihatin atas apa yang telah terjadi terhadap warganya dan ia berharap agar semua proses dapat berjalan sesuai keadilan dan hukum yang berlaku.

“Kita memotifasi kepada pihak keluarga agar dapat tabah atas musibah ini, kemudian berharap kepada pihak kuasa hukum yang menangani permasalahan ini, agar dapat diproses sesuai hukum yang ada karena mereka meminta keadilan atas apa yang dialami oleh anaknya,” harap Dodi.