Mantan Anggota TNI Disergap Saat Transaksi Sabu
OI, HS – Budi Purwanto (33), mantan Anggota TNI yang pernah bertugas di Armed, Ogan Ilir (OI) disergap anggota Resnarkoba Polres OI usai bertransaksi sabu-sabu di Balai Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Jumat (7/10), sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI ini, petugas menyita enam paket sabu senilai Rp6 juta, dan dua buah hanphone diduga untuk bertransaksi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi sering dilakukan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap dua orang yang diduga sedang bertransaksi narkoba di balai desa. Polisi pun melakukan penyergapan, salah satu tersangka yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur, sedangkan tersangka Budi tidak berkutik saat disergap.
Petugas menemukan enam paket sabu di lantai diduga hasil transaksi dengan rekannya yang kabur. Bersama barang bukti, tersangka digiring ke Mapolres Ogan Ilir.
Kapolres OI, AKBP M Arief Rifai, melalui Kasatresnarkoba, AKP Darmawan didampingi KBO Iptu Sutanto mengatakan, tersangka diduga usai melakukan transaksi dengan rekannya yang kabur.
“Awalnya, kita dapat info balai desa itu sering digunakan transaksi sabu. Ternyata benar, kita tangkap dan tersangka merupakan mantan anggota TNI sedang transaksi. Kita amankan enam paket sabu dan HP. Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Budi yang terakhir bertugas pada tahun 2013 dan berpangkat Praka ini saat ditemui tidak mengakui jika dirinya penjual sabu.
“Saya bukan jual sabu, itu untuk pakai sendiri,” singkatnya. (EL)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2