Mantan Karyawan Gugat BRI Prabumulih di PTUN Palembang

4 tahun ago
1467

 


PALEMBANG,HS- Mantan karyawan
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, cabang Prabumulih, menggugat SK pemberhentian yang dilakukan pihak perusahan pada 02 September 2019 lalu.

Adapun mantan Karyawan yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, nomor 42/6/2020/ptun plg tanggal 11-8-2020.

Defri Yasin DS mantan Karyawan BRI Cabang Prabumulih, mengatakan, pihaknya menggugat SK PHK yang dikeluarkan pihak BRI Prabumulih, karna ada beberapa keputusan yang dianggap ia berat sebelah.

“Dirubahnya keputusan rekomendasi promosi jabatan sebagai auditor secara sepihak dan tidak transparan oleh perusahaan,” tegasnya

Ia juga mengatakan, Adanya tekanan yang membatalkan ia menjadi auditor padahal keputusan tersebut sudah 1 minggu dari kanwil BRI Palembang.

“Ya, tapi tiba-tiba ada keputusan untuk. Dirubah dari pihak bank BRI Prabumulih, setelah dirubah keputusan tersebut kami sangat dirugikan,” katanya

Ia juga sempat di tekan oleh pimpinan agar ia tidak dibuat nyaman bekerja disana.

“Saya juga dirugikan karna pesangon saya juga tidak dibayar dan ijazah saya juga ditahan oleh pihak bank,” ujarnya

Usai dikeluarkan ia juga sempat tidak bisa bekerja karna ijazah pihaknua ditahan, ia juga telah melakukan mediasi ke pihak disnaker Prabumulih tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak disnaker.

“Belum ada tanggapan dari pihak disnaker, kita juga sudah melaporkan kejadian ini ke menkuham terkait penahan ijazah,” jelasnya (Ron)