Melanggar Kode Etik, Ketua PN Palembang di Sanksi 1 Tahun Penundaan Pangkat
PALEMBANG, HS – Diduga karena tidak disiplin membuat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Bombongan Silaban SH dihukum penundaan kenaikan Pangkat 1 tahun oleh Mahkamah Agung RI.
Hal tersebut dikarenakan Ketua PN Palembang ini dianggap dan dinilai Badan pengawas MA RI melanggar disiplin berdasarkan keterangan Disposisi ketua Kamar pengawasan tanggal 3 september 2020 ke Bawas MA RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Dirjen Badilum tanggal 18 September 2020.
Boombongan Silaban dianggap melanggar SKB Mahkamah Agung dan Ketua Komisi yudisial no 047/KMA/SK/IV/2009-no 02/SKB/P.KY/IV prinsip hurip C butir 5. Berintegritas tinggi YO.PB MA RI dan KY nomer 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 pasal 9 ayat (4) a dan pasal 19 ayat (3) c .JO.Perma No 7 tahun 2016 pasal 13 ayat 2 jo Sema no 1 tahun 2020 angka 1 huruf l dan huruf n.
Tercatat ada 52 hakim yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang September 2020 se Indonesia Tercatat satu ada hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang dan sisanya dijatuhi sanksi ringan.
Bombongan Silaban yang ditemui setelah sidang perdata di ruangan sidang Sari PN Palembang mengelak. Ia mengaku tengah sibuk dan pilih pergi untuk makan siang.
Sementara Humas PN Palembang, Abu Hanifa dan membenarkan hakim dijatuhi hukuman disiplin. Namun Abu Hanifa tak menyebut alasan hakim dijatuhi hukuman disiplin.” Ada sedang, ada ringan. PN Palembang di situ kan ada 3 (dijatuhi hukuman disiplin). Apakah itu pemeriksaan yang lalu atau tidak saya tidak tahu,” tegas Abu(Ron)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2