- Home
- Berita
- Muara Enim
- Miliki Sabu 11,23 gram Seorang Pria Diciduk Polisi
Miliki Sabu 11,23 gram Seorang Pria Diciduk Polisi
MUARAENIM,HALUANSUMATERA.COM- Seorang laki-laki berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Muara Enim karena diduga memiliki sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Epri Hariansyah (24) diamankan di TKP Jalan Beringin Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Resnarkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba mencurigai seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, kanit narkoba Ipda Toni beserta tim cobra Sat Resnarkoba Polres Muaraenim, pada hari Jumat (27/11/2020) langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi menjelaskan “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim”katanya.
“Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,23 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah roster tanah liat warna cokelat dan 1 (satu) unit hp nokia warna hitam.” Pungkasnya.
Laporan : Abdul Rahman
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2