Minggu Kedua Februari, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Jajaran Tangkap 39 Pengedar Narkoba
PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM – Walaupun dalam masa pandemi Covid-19, Ditresnarkoba bersama Ditreskrimum Polda Sumsel serta Polres/Tabes jajaran, masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya Kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) dan tindak pidana narkoba.
Hal itu, dijelaskan langsung Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan terhadap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel, di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, pada Minggu kedua bulan Februari 2021 Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 kasus, serta menangkap 43 tersangka. Dari 43 tersangka tersebut, terdiri dari pengedar 39 orang dan pemakai 4 orang.
“Sedangkan, barang bukti yang disita, yaitu Sabu 25.441,37 gram, Ganja 10,69 gram dan Ekstasi 1150 1/2 butir. Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI 5 LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel 3 LP, Polres Banyu Asin 3 LP, Polres OKUT 3 LP, Polres Mura 3 LP, Polres Pali 3 LP dan Polres Muratara 3 LP,” terang Kabid Humas.
Lanjutnya, kemudian, dari segi kualitas urutan barang bukti terbanyak, yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel 25103,73 gram Sabu, Polrestabes Palembang 107,08 gram Sabu dan 800 butir ektasi, Polres Banyuasin 4,3 gram Sabu dan 100 butir Ektasi, Polres Mura 3,2 gram Sabu dan 200 butir Ektasi.
“Dari barang bukti narkoba yang disita tersebut, maka Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 155.002 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sedangkan, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran tersebut, terdiri dari beberapa kasus yaitu : Curat 14 kasus, Curas 3 Kasus, Curanmor 1 kasus serta Anirat 1 kasus. Selanjutnya, yang terbanyak mengungkap adalah Polres OKU Selatan 4 kasus, Dit Reskrimum 3 Kasus, Polres OI 3 kasus, Polres Muara Enim 2 kasus, Musi Banyuasin 1 kasus, Polres OKU 1 kasus, Polres OKU Timur 1 kasus, Polres Prabumulih 1 kasus, Polres Pali 1 kasus, Polres Pagar Alam dan Polres Empat Lawang 1 kasus.
“Pada kesempatan ini, saya menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba, karena narkoba merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbau Kabid Humas
“Selain itu, untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel, maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah, serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” pungkas Kabid Humas. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2