MUI Segera Mengkaji Dan Mengeluarkan Fatwa Haram Terhadap Game PUBG

5 tahun ago
404
Foto (Ist)

PALEMBNAG,HS – Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bakal mengkaji dan mengeluarkan fatwa haram dan larangan terhadap game online “PlayerUnknown’s Battlegrounds” (PUBG) mendapat respon sejumlah pihak. Salah satunya, MUI Kota Palembang yang juga bakal mengkaji game PUBG.

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan MUI Sumsel untuk mengkaji dampak game online PUBG.

Apabila setelah dikaji benar game tersebut menjadi inspirasi aksi terorisme, pihaknya tidak akan sungkan meminta pihak terkait menutup konten game online tersebut.

“Ya kita koordinasi dulu dengan provinsi  dan mengundang MUI se Sumsel untuk mengkajinya apakah benar inspirasi sang teroris dari game ini,” ungkapnya,  Rabu (20/3).

Menurutnya, melalui kajian itu baru MUI bisa menerbitkan fatwa dan larangan. Namun pihaknya enggan gegabah, lantaran harus dilakukan kajian secara komprehensif lebih dulu.

Apabila pihaknya langsung mengeluarkan larangan,  dikhawatirkan masyarakat akan mempertanyakan tentang hal yang dilarang dan menimbulkan polemik baru.

“Sesuatu hal yang bisa dilarang itu jika memiliki dampak langsung bagi ketenangan dan sangat menganggu. Jika setelah dikaji memang banyak negatifnya,  maka kita akan keluarkan fatwanya,” jelas Saim.

Diakuinya,  secara pribadi ia pun sering mendengar banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh game PUBG seperti anak bermain kebablasan sampai lupa waktu,  jarang belajar hingga ditakutkan game tersebut dipraktikkan langsung oleh anak-anak pencandu game PUBG.

“Dampak nyata dari game itu jelas,  belajar jadi terganggu bahkan sampai lupa belajar karena asik bermain,” tutupnya