Mulai Febuari Taksi Online Belum Ada Izin Akan Ditilang
PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kini telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus untuk mengatur operasional taksi online di Sumsel. Bahkan, Februari mendatang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel bersama pihak kepolisian bakal melakukan penindakan terhadap taksi online yang masih ilegal.
“Jika masih ditemukan taksi online belum memiliki izin atau ilegal, kami akan memberikan sanksi kepada pemiliknya,” kata Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, Minggu (21/1)
Nantinya, lanjut Fansuri, sanksi yang diterapkan jika taksi online ilegal yakni denda dan tilang karena mengacu pada Undang-Undang (UU) kelengkapan angkutan. Namun, jika sudah memiliki izin, tetapi tidak menggunakan kelengkapan seperti sabuk pengaman maka akan dilakukan teguran baik pemilik kendaraan maupun badan usaha yang menaungi taksi online tersebut.
Ia menjelaskan penindakan ini akan dilakukan serentak dengan operasi simpatik pihak kepolisian. Namun, sebelumnya Dishub harus membuat dahulu Standar Prosedur Operasional (SOP) dalam penindakan taksi online ini.
SOP ini mengatur bagaimana cara tata cara penindakan, kemudian ciri-ciri taksi online dan lain sebagainya.
“Saat ini kami lagi membahas SOP nya, mungkin minggu ini sudah dikeluarkan, dan langsung akan turun ke jalan,” terangnya.
Sejauh ini, sudah ada lima badan usaha atau perusahaan yang mengajukan izin, namun ada beberapa berkas yang kurang sehingga diminta untuk dilengkapi lagi. Menurutnya, jika semua berkas lengkap maka pengajuan izin hanya memakan waktu tujuh hari.
“Jadi kami menghimbau kepada pemilik taksi online untuk bergabung dengan badan hukum dan segera ajukan izin sebelum dilakukan penindakan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini tidak ada kuota penambahan untuk operasional taksi online di Sumsel. Mengingat, pengajuan izin saja masih sedikit.
“Jadi kami penuhi dulu kuota saat ini,” tutupnya.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2