- Home
- Berita
- Ogan Komering Ilir
- Regional
- Nomenklatur Baru, DPRD OKI Tepis Isu Rebutan ‘Dinas Basah’
Nomenklatur Baru, DPRD OKI Tepis Isu Rebutan ‘Dinas Basah’
OKI, HS – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru saja terbentuk berdasar PP 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpotensi diperebutkan komisi-komisi yang ada di DPRD OKI. Dinas baru yang diperebutkan itu diyakini merupakan dinas yang dikenal istilah ‘dinas basah’.
Adapun SKPD baru tersebut antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kumuh, Dinas Kebakaran tergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja, yang sebelumnya berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas).
Kemudian Dinas Perdagangan yang sebelumnya berada di bawah Disperidagkop. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebelumnya berada di bawah Dishub Kominfo. Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, Dinas Statistik dan Persandian, Badan Penelitian dan Pengembangan. Lalu Badan Pendapatan Daerah yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Selain itu, ada dinas yang dirampingkan, seperti Dinas PUCK dan Dinas PUBM yang dilebur menjadi satu yakni Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Peternakan melebur menjadi satu ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKI melebur ke Dinas Sosial.
Anggota badan pembentukan daerah DPRD OKI Agus Masnanto, membantah keras tudingan kalau komisi-komisi berebut untuk mendapatkan dinas baru yang dikenal istilah “dinas basah”.
“Perlu diketahui bahwa dinas baru perumpunannya kemana. Tidak ada komisi yang berebut dinas baru. Adanya dinas baru itu sesuai dengan PP 18/2016 tentang OPD yang ditindaklanjuti dengan adanya Perda No 2/2016 tentang OPD. Jadi, kami tegaskan tidak ada namanya komisi memperebutkan dinas baru,” ujar Agus Masnanto, Kamis (3/11).
Menurut dia, mitra dari komisi DPRD itu sudah sangat jelas, tergantung komisi itu membidangi apa. Seperti Komisi I membidangi Pemerintahan, komisi II bidang ekonomi keuangan, komisi III bidang pembangunan dan komisi IV bidang kesra.
Dia mengilustrasikan nomenklatur Dinas PUBM dan PUCK mengalami perubahan. Tapi untuk tupoksinya tetap bermitra dengan komisi III. Kecuali muncul dinas baru.
“Bukan berarti dinas baru akan masuk pada komisi yang kurang jumlah mitranya. Tapi tidak akan mungkin pula dinas itu akan menjadi mitra yang bukan tupoksinya. Ya, dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD OKI H Solahuddin Djakfar menambahkan dalam OPD ini hanya nomenklaturnya saja berubah, tapi tupoksinya masih berada di komisi sebelumnya.
“Saat ini kami masih membahas tata tertib (tatib) mengenai OPD dan bukan membahas perebutan dinas baru. Pastinya dinas baru akan dilihat dulu aspek membidanginya. Seperti Litbang, tupoksinya lebih kearah mana. Apakah pada bidang pemerintahan (komisi I), atau komisi lain yang lebih tepat bermitra,” terangnya. (TOM)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2