OJK Akan Tindak Lembaga Keuangan Non Bank Tak berizin di Sumsel

8 tahun ago
347

4135PALEMBANG,HS – Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) regional Sumsel akan lebih meningkatkan pengawasan dan penguatan jasa keuangan yang meliputi, perbankan, pasar modal atau jasa keuangan non bank yang sesuai Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kepala Kantor OJK Regional Sumsel, Panca Hadi Suryatno mengatakan, untuk perbankan di Palembang ada 26 BPR, dan 1 BPD. Jumlah tersebut lebih sedikit, apabila dibandingkan di Jawa Tengah yang lebih banyak dan lebih besar. Untuk itu, pihaknya akan mendorong jasa keuangan di Palembang lebih naik, khususnya dari sisi pasar modal.

“Akan kami dorong, mendalami betul dan dari segi keuangan non bank. Dengan UU LKM, lembaga keuangan non bank yang telah beroperasi melayani masyarakat, didorong untuk mempunyai izin sebagai LKM. Kami akan dalami di Palembang seperti apa. Kalau di Jateng kemarin cukup banyak,” ujarnya saat ditemui di Griya Agung,Rabu (4/10).

Dia menambahkan, sampai dengan saat ini dirinya belum mengetahui berapa banyak lembaga keuangan non bank yang mendapatkan izin sebagai LKM. Padahal, instansi keuangan di Kota Palembang cukup banyak, meliputi perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pegadaian.

“Saya belum dapat informasi yang mengajukan diri sebagai lkm. Intinya kami mengacu kepada UU, dia (lembaga keuangan non bank) yang memenuhi sebagai LKM, wajib mengajukan izin sebagai LKM,” tegasnya.

Langkah yang bakal ditempuh. Panca menjelaskan, bagi perusahaan atau lembaga keuangan non bank yang tidak mempunyai izin. Pihaknya akan bekerjasama atau membentuk satuan kerja (Satker) dengan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Melakukan identifikasi terhadap usaha yang menawarkan investasi. Serta, mendorong perusahaan atau lembaga keuangan non bank sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembangunan (BPD). Atau, bisa juga sebagai koperasi, yang pengawasannya langsung ke kementerian koperasi.

“Kalau investasinya tidak dibekali dengan izin atau tidak berizin. Maka, kami akan koordinasi dengan kepolisan untuk melakukan tindakan-tindakan. Selain itu, kami juga akan melakukan edukasi mengenai investasi yang kami anggap ilegal. Karena dampaknya akan sangat merugikan,” tegasnya.(MDN)