Paripurna Ke-31 Masa Sidang Kedua Tahun 2022, DPRD Kota Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Bengkulu
BENGKULU,HALUANSUMATERA.COM–Sekrestaris Daerah Arif Gunadi menyampaikan pengantar nota penjelasan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu ke 31 masa sidang ke 2 tahun 2022 yang digelar Senin (7/11/2022).
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Marliadi itu, Sekda membacakan 6 raperda yang dimaksud. Perda yang pertama yakni raperda pengarusutamaan gender, kemudian raperda rencana pembangunan industri.
Selanjutnya raperda pengolahan air limbah logistik, raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pengolahan pelayanan, perubahan raperda nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2012 tengang retribusi izin gangguan.
Dengan telah dibacakannya 6 rancangan perda tersebut, Sekda berharap seluruh anggota DPRD dapat membahas lebih lanjut untuk menyempurnakannya hingga menjadi suatu peraturan daerah.
“Terima kasih dewan telah mencantumkan 6 raperda ini untuk dibahas bersama-sama. Terima kasih juga atas dukungan dan kerja sama selama ini. Semoga dewan mendapat gambaran rerhadap rancangan perda tersebut agar bisa diteliti dan untuk dibahas lebih mendalam,” Ujar Arif.
Setelah membacakan 6 raperda, paripurna dan ditutup dan akan dilanjutkan hari Selasa, (8/11/2022) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. “Agar kiranya ketua-ketua fraksi dapat menyiapkan pandangan umum fraksinya,” tutup Arif. (Adv)
Tags
Terkini
Berita TerbaruPasca Banjir Bandang PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Di Kabupaten Lebong
Trending
Berita Populer-
2