• Bengkulu
  • Berita
  • Nasional
  • Paripurna Ke-31 Masa Sidang Kedua Tahun 2022, DPRD Kota Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Bengkulu

Paripurna Ke-31 Masa Sidang Kedua Tahun 2022, DPRD Kota Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Bengkulu

1 tahun ago
207

BENGKULU,HALUANSUMATERA.COM–Sekrestaris Daerah Arif Gunadi menyampaikan pengantar nota penjelasan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu ke 31 masa sidang ke 2 tahun 2022 yang digelar Senin (7/11/2022).

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Marliadi itu, Sekda membacakan 6 raperda yang dimaksud. Perda yang pertama yakni raperda pengarusutamaan gender, kemudian raperda rencana pembangunan industri.

Selanjutnya raperda pengolahan air limbah logistik, raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pengolahan pelayanan, perubahan raperda nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2012 tengang retribusi izin gangguan.

Dengan telah dibacakannya 6 rancangan perda tersebut, Sekda berharap seluruh anggota DPRD dapat membahas lebih lanjut untuk menyempurnakannya hingga menjadi suatu peraturan daerah.

“Terima kasih dewan telah mencantumkan 6 raperda ini untuk dibahas bersama-sama. Terima kasih juga atas dukungan dan kerja sama selama ini. Semoga dewan mendapat gambaran rerhadap rancangan perda tersebut agar bisa diteliti dan untuk dibahas lebih mendalam,” Ujar Arif.

Setelah membacakan 6 raperda, paripurna dan ditutup dan akan dilanjutkan hari Selasa, (8/11/2022) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. “Agar kiranya ketua-ketua fraksi dapat menyiapkan pandangan umum fraksinya,” tutup Arif. (Adv)