PAW Anggota DPRD Kabupaten Muratara Dilantik
Muratara,HS- Senin (15/1) Rinta Misar dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), A. Bastari Ibrahim sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muratara
H Syahfaz selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Muratara mengungkapkan untuk pelantikan PAW sesuai jadwal yang ditetapkan oleh hasil rapat Banmus DPRD Kabupaten Muratara Desember 2017 lalu.
“Untuk pelantikan sesuai dengan rapat Banmus, dimana direncananya dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muratara, Besok (hari ini, red) pukul 09.00 Wib, undangan pelantikan juga sudah disebarkan,” ucapnya, Minggu (14/1).
Syahfaz menambahkan pelantikan langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriansyah. Dengan nantinya disaksikan oleh para tamu undangan baik dari anggota legislatif maupun eksekutif.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriansyah membenarkan bahwasanya Senin (15/1) akan dilakukan pelantikan, PAW anggota DPRD Kabupaten Muratara, Periode 2014-2019 di gedung rapat Paripurna.
“Untuk pelantikan PAW, sesuai jadwal Banmus, undangan juga sudah disebarkan, silahkan hadir untuk meliput prosesi pelantikan tersebut, “Ucap Efriansyah, Jumat (12/1) lalu.
Sebagaimana diketahui pelantikan PAW tersebut pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas A Bastari Ibrahim beberapa waktu lalu.
Dimana sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Muratara No. 12 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan DRPD Kabupaten Muratara No. 5 tahun 2015 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Muratara. Dimana pada pasal 142, Yakni dalam hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana anggota DPRD.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2