Pembunuh RZ Ditangkap Polsek Kertapati

3 tahun ago
433

PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM – Nopri alias Edon (31) warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 08 RW 03 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati mengaku seharian penuh membuntuti dan menghabisi nyawa korban RZ (24), di dapur rumah tetangganya, Jalan Jalan Putri Dayang Rindu RT 06 RW 02 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati pada Jumat (18/12/2020) lalu.

“Saya seharian memang mengincarnya pak, karena saya dendam. Dialah yang memberitahukan semua gerak saya sehingga ditangkap polisi,” jelas tersangka, saat diwawancarai awak media di Polsek Kertapati Palembang.

Tersangka yang dikenal dengan nama Edon ini menjelaskan, dirinya sudah menusuk korban sebanyak tiga kali dibagian ulu hati, paha dan tangan.

“Saya menusuknya dengan pisau pak. Memang kami tidak terlalu kenal, tapi dia inilah yang memberitahukan setiap gerak saya, karena saya sempat mencuri barang milik temannya di JNT,” ungkap tersangka.

Sementara, Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Siddik menjelaskan, tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP.

“Ancaman hukumnya seumur hidup, mati atau 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

AKP Irwan Siddik menjelaskan, tersangka ini merupakan salah satu pelaku bajing loncat, pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Kertapati.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, dia juga pernah melakukan pencuruan di wilkum Polsek Kertapati, kini kami masih mencari LP (Laporan Polisi),” beber Kapolsek.

Terpisah, isteri korban, Cindy meminta aparat kepolisian untuk dapat memberioan hukuman mati terhadap tersangka.

“Suami saya (korban-red) tidak bersalah pak. Dia menuduh suami saya sebagai cepu, padahal itu tidak benar. Selama satu tahun berumah tangga, saya tahu kalau suami saya berjualan di BKB dan selalu pergi dan pulang bersama. Entah kenapa, pas kejadian, kebetulan saja saya tidak bersamanya,” pungkasnya.(Selfy)