Pemdes Karang Agung Musdes Bahas Penyampaian Data BLT

4 tahun ago
420

PALI,HS-Untuk menentukan layak atau tidak rumah tangga miskin di Desa Karang Agung menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa,Pemerintah Desa (Pemdes) desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Melakukan Musyawarah desa (Musdes) di kantor kepala desa Karang Agung Minggu 03/05/2020

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karang Agung Ali Wardana dan dihadiri Kepala Desa Karang Agung Utara Ketua BPD Tokoh Masyarakat serta beberapa warga dan pendamping desa juga turut hadir dalam rapat tersebut.

“Adapun tujuan kami mengundang Bapak/Ibu, Kami selaku pemerintah desa (Pemdes) Desa Karang Agung untuk musyarawah dalam rangka Penyampaian Nama-Nama Calon penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan syarat yang dapat bantuan maupun yang tidak dapat bantuan, Ujar Ali Wardana

Tentunya kami manusia biasa yang tidak lepas salah dan khilap,jika ada salah atau kurang tepat nama yang dimasuk kan dalam data ini.agar di kroscek biar kita ganti,dan jangan sampai kades di salah kan bila ada yang tidak dapat bantuan BLT ini.karena ketidak mampuan kita untuk memberi kan bantuan kepada seluruh masyarakat Desa Karang Agung yang saya cintai ini,di karenakan ada aturan dan kriteria yang berlaku untuk menerima Blt Ini, Keluh Sedih Sang Pemimpin Desa

Dalam kesempatan di bulan Ramdhan yang penuh barokah ini.kita bisa di berikan kesempatan berjumpa di kantor kepala desa walau pun sesaat dan jaga jarak aman karena sedang mewabah nya Virus Corona (Covid-19).

“saya utarakan dalam kesempatan ini Semoga masyarakat kita selalu di beri kesehatan dan di jauhkan malah bahaya,” Tutupnya

Berikut Ulasannya Secara Singkat syarat penerima bantuan:

Pertama,Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. (Kai)