Pemerintah Qatar Buka Peluang Tenaga Kerja Indonesia

6 tahun ago
438

DOHA, HS – Pemerintah Qatar memastikan tidak ada batasan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Qatar. Selama hal tersebut sesuai keahlian dan keterampilan, maka PMI selalu dibutuhkan pasar tenaga kerja Qatar.

Demikian diungkapkan Menteri Pembangunan Adminstrasi, dan Urusan Buruh dan Sosial Qatar, Dr Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi, pada pertemuan dengan Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPD RI) yang dipimpin Wakil Ketua Komite III, Abdul Aziz.

Delegasi DPD RI terdiri dari Rosti Uli Purba (Daerah Pemilihan Riau), GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Bali), Habib Hamid Abdullah (Kalsel) H. Rafli (Aceh), KH. Muslihuddin Abdurrasyid, (Kaltim) dan Ir. H. ABD. Jabbar Toba (Sultra).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan bersahabat, didampingi Duta Besar Indonesia untuk Qatar Muhamad Basri Sidehabi, Aziz menyampaikan kebijakan moratorium PMI, khususnya di sektor domestik pada 2015 terhadap 19 negara di Timur Tengah, termasuk salah satunya Qatar.

Senator dari Dapil Sumatra Selatan ini mengapresiasi Pemerintah Qatar yang memberlakukan UU tentang perlindungan tenaga kerja migran yang menjamin keluwesan dan perlindungan sebagai pengganti sistem kafala.

Rafli Kande, senator asal Aceh yang juga musisi terkemuka tanah air, mengharapkan kiranya Qatar dapat memberikan prioritas kepada PMI. Agar berperan sektor tenaga kerja khususnya dalam rangka persiapan Qatar sebagai penyelenggaran turnamen sepakbola Piala Dunia 2022.

Sementara Menteri Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi meminta agar Pemerintah menyampaikan informasi data base mengenai PMI agar memudahkan dalam penyerapan tenaga kerja.

Abdul Aziz menambahkan bahwa Indonesia akan melakukan mapping terhadap PMI agar dapat memenuhi peluang tenaga di Qatar.

Menurut Dubes Basri, berdasarkan informasi dari International Organisation Migration (IOM) jumlah WNI di Qatar mencapai sekitar 43.000 WNI. Sekitar 10 ribu adalah tenaga kerja trampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal. “Hanya 0,4 persen dari total jumlah PMI yang mengalami masalah di Qatar,” ujar mantan anggota DPR ini.

Menurut Minister Consellor KBRI Doha, Boy Dharmawan, kunjungan DPD ke Qatar dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Selain bertemu Menaker Qatar, para Senator juga bertemu dengan Maljis Shura Qatar (DPR) dan melakukan serangkaian pertemuan dengan komunitas diaspora Indonesia di Qatar.