Pemprov Sumsel Diminta Tegas Stop Angkutan Batubara

MUARAENIM, HS – Ratusan massa yang mengaku perwakilan dari 5 kabupaten dan kota di Sumsel, yakni Muaraenim, Prabumulih, PALI, OI, dan Palembang beserta mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Rabu (7/9).
Mereka mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk menyetop angkutan batubara yang melintas di jalan lintas umum. Koordinator aksi, Usman Firmansyah, mengatakan tuntutan mereka didasarkan pada amanah Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2010 dan Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 52.
“Angkutan batubara telah banyak merugikan kepentingan umum dan menimbulkan korban jiwa. Angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus. Kami meminta ketegasan Pemprov Sumsel untuk menyetop angkutan batubara yang melintas di jalan umum,” tegasnya.
Pengunjuk rasa meminta Pemprov Sumsel tegas melarang truk batubara melewati jalan umum karena saat ini telah ada jalan khusus truk batubara, yakni jalan yang dibangun PT Servo atau pengusaha batubara dapat menggunakan angkutan lain, yakni kereta api untuk pengangkutan batubaranya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Madang, yang hadir mewakili Pemprov Sumsel mengatakan pihaknya telah meminta agar angkutan batubara ditertibkan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 501 Tahun 2015. (MIM)
Tags
Terkini
Berita TerbaruBupati OKI Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Sholihin Kayuagung
Trending
Berita Populer-
2
Berita
Nasional & Internasional