Pengunjung Kejati Sumsel Diwajibkan Rapid Test

3 tahun ago
210

PALEMBANG, HS – Demi memutus rantai penyebaran covid-19, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerapkan bagi pengunjung datang Kejati Sumsel, wajib rapid test terlebih duluh.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, jumat (15/1/2021).

“Benar, setiap yang berkepentingan di Kejati diwajibkan untuk melakukan test rapid terlebih dahulu,” ujar Khaidirman,

Ia juga menjelaskan bahwasanya setiap pengunjung yang datang ke Kejati Sumsel akan diminta untuk melakukan yest rapid di klinik yang sudah disediakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Di klinik di Kejati Sumsel sudah ada petugas yang akan melakukan test rapid pada pengunjung yang memiliki keperluan.

“Baik tamu undangan atau panggilan, baik masyarakat maupun tamu para pimpinan, semua akan dilakukan test rapid jika ingin masuk ke Kejati Sumsel. Hal ini tentu untuk mencegah masuknya virus corona di perkantoran Kejati Sumsel,” jelas Khaidirman.

Jika dari hasil test rapid tersebut, dinyatakan reaktif maka pengunjung tidak di perkenankan masuk.

Sebelumnya diberitakan jika Pengadilan Negeri Palembang sudah terlebih dahulu lock down, terhitung sejak 13-19 Januari 2021.

Terkait adanya pengawai yang dinyatakan positif covid-19.

Pihak Pengadilan Negeri Palembang Sendiri sudah melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dalam dan luar ruang di PN Palembang.

“Hal ini kita lakukan agar Pengadilan Negeri Palembang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di perkantoran,” jelas Yetty Iriany Siregar SH.(Ron)