Perda Belum Sah, Pilkades PALI Belum Bisa Digelar

8 tahun ago
260

Jpeg

PALI, HS – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Bumi Serepat Serasan, dikarenakan badan yang menaungi pemerintah desa tersebut masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Desa (Pemdes).

Hal itu dikatakan langsung Arif Firdaus, Plt Kepala BPMPD ketika ditemui Senin (29/8).

“Kita belum bisa melakukan pilkades serentak. Kita nunggu perda itu. Setelah perda itu disahkan barulah kita jadwalkan pilkades. Karena, keinginan kita pilkades di PALI dilaksanakan serentak,” tambahnya.

Arif mengatakan pihaknya menyetujui adanya revisi pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemdes yang diajukan Pemerintah Kabupaten PALI ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) demi kebaikan bersama.

“Kita setuju adanya perbaikan pada draf raperda Pemdes. Itu demi kebaikan bersama. Mengingat masyarakat sudah menantikan perda tersebut,” tutur Arif.

Arif berharap draf raperda yang diajukan yang telah direvisi ini disetujui oleh jajaran legislatif.

“Masyarakat sudah menantikan perda, terutama soal pilkades. Semoga tidak lama lagi perda itu disahkan, dan masyarakat bisa langsung menggelar pilkades. Insya Allah tidak lama lagi selesai, kita doakan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Kabupaten PALI telah melaksanakan Rapat Paripurna membahas raperda, Jumat (26/8). Namun, hasil dari rapat tersebut menyatakan perlu adanya revisi terhadap dua raperda yang diajukan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kabupaten PALI, Drs Soemarjono mengaku bahwa draf raperda yang telah diajukan oleh Pemkab PALI perlu dilakukan revisi.

“Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam draf raperda yang diajukan. Untuk raperda pemdes sendiri draf raperdanya terlalu luas. Maka saran kami dibicarakan pada lain kesempatan, sembari berkoordinasi dengan instansi yang lebih berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri,” tukas politisi PDI Perjuangan ini. (MAN)