Perlu Ditumbuhkan Kesadaran Dalam Memilih Kepala Daerah
EMPATLAWANG, HS – Sebanyak 171 daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) se-Indonesia, akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2018 mendatang. Rinciannya, 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, termasuk diantaranya merupakan Pilkada Sumsel dan Pilkada Empatlawang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Empatlawang, M Taufik saat membuka kegiatan sosialisasi kesadaran masyarakat dalam memilih kepala daerah, yang digelar di Hotel Zulian Transit, Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang, Rabu (23/5).
Sehubungan dengan itu, dia mengatakan perlunya disosialisasikan, kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran masyarakat dalam memilih kepala daerahnya di Kabupaten Empatlawang, agar masyarakat dapat mengetahui pentingnya dalam mengikuti pemilihan kepala daerah, khususnya masyarakat di Kabupaten Empatlawang.
“Pemilihan yang demokratis akan terwujud jika, terdapat intregritas dalam proses hasil pemilu yang diindikasikan melalui partisipasi masyarakat, peran stakeholder, intregritas penyelengara dan peraturan perundang-undangan yang efektif dan efesien. Hal-hal ini berkaitan erat dalam menciptakan pemilu yang demokratis, zero pelangaran serta partisipasi masyarakat yang sadar demokrasi,” ungkap Taufik di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam menyoal partisipasi masyarakat, menurut Taufik, kadang memahaminya secara bias, tidak mendalam mendefenisikannya, atau bahkan lupa. Sesunguhnya, terdapat keunikan tersendiri, terkait partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya dipersepsikan sebagai bentuk dukungan atau keaktifan masyarakat dalam mencoblos (memilih), tetapi keaktifan masyarakat juga proses pengawalan agar terwujud proses demokrasi yang bersih,” urainya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, pasal 131 ayat (2) menjelaskan tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.
“Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 133A juga sangat jelas menyebutkan tanggungjawab Pemda dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi di daerah khususnya meningkatkan partisipasi dalam memilih,” jelasnya.(ELW)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2