Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Di Tetapkan Tersangka

5 tahun ago
248
Foto (Ist)
PALEMBANG,HS – Kelima Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Palembang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Polresta Palembang karena persoalan telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palembang tidak melaksanakan pemilihan suara umum (PSU) atau pemilihan suara susulan (PSL) Pemilu beberapa waktu lalu.
Sebelum diketahui kelima komisioner ditetapkan sebagai tersangka telah beredar surat penetapan terhadap satu komisoner atas nama Yetty Oktarina. Surat tersebut juga beredar di group whatsapp wartawan dan politik.
Ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan.
Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.
Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Yetty sendiri saat dimintai tanggapan mengatakan silahkan kpnfirmasi ke ketua KPU Palembang. “Infonya langsung ke ketua kota Palembang saja ya dek,” katanya singkat melalui chat whatsapp. (MT)