Plt Bupati Ogan Ilir Belum Bisa Dilantik Sebagai Bupati Ogan Ilir Secara Definitif

7 tahun ago
333

PALEMBANG,HS – Menanggapi pemberitaan akan dilantiknya plt Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam sebagai definitif membuat kuasa hukum bupati OI non aktif AW Noviadi Mawardi S.Psi (Ofi) Febuar Rahman,SH dan Dhabi K Gumayrah,SH,MH Menyatakan keberatan atas keputusan mendagri yang sudah mengeluarkan sk pelantikan tersebut.

Pada saat kuasa hukum Ofi mengajukan gugatan atas pemberhentian sebagai bupati OI priode 2016-2021 Tanggal 21 Maret 2016. Majelis Hakim PTUN pada tgl 15 Agustus 2016 telah memutuskan perkara no.77/2016/ptun-jakarta dan mengabulkan gugatan penggungat untuk seluruhnya serta membatalkan keputusan menteri tentang pemberhentian bupati OI priode 2016-2021.

Selanjut kuasa hukum Ofi menjelaskan pada tgl 23 Nopember 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN memutuskan perkara banding no 298/8/2016/pt-tu dengan putusan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding serta menguatkan putusan ptun no. 77/2016/ptun-jakarta yang dimohonkan banding

Pada bulan Pebruari 2017 perkara ini telah masuk pemeriksaaan tingkat Kasasi Mahkama Agung RI dengan nomor perkara 128/k/tun/2017 dan sampai penberitaan ini beredar belum ada keputusan kasasi ini diterima atau ditolak

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghormati penyelesaian hukum yang sedang berlangsung dan menunggu sampai diterbitkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka proses pengangkatan Sdr. H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE., MM sebagai Bupati Ogan Ilir Periode 2016-2021 belum dapat ditindak lanjuti”, jelas kuasa hukum Ofi

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka menurut hemat kami sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas gugatan kami terhadap Keputusan Mendagri RI Nomor : 131.16 – 3030 Tahun 2016, maka Plt. Bupati Ogan Ilir belum bisa di lantik sebagai Bupati Ogan Ilir secara definitif.

“Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum dari Bupati Ogan Ilir Non Aktif (AW. Noviadi Mawardi, S.Psi) menghimbau kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan agar dapat “konsisten” terhadap surat Nomor: 131.16/4988/OTDA dan Nomor: 130/2175/II/2016 yang telah dikeluarkan dengan kata lain proses pengangkatan Sdr. H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE., MM sebagai Bupati Ogan Ilir Periode 2016-2021 belum dapat ditindak lanjuti”,pungkasnya.