Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bidan Desa
5 tahun ago
429
0
PALEMBANG,HS – Polda sumsel mengadakan press release yang dipimpin langsung oleh kapolda sumsel irjen pol Zulkarnain terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan (18/3/219 ) terhadap korban bidan desa yang viral dimedia sosial tanggal 19 februari 2019.
Menanggapi hal ini, kapolda langsung menugaskan Tim opsnal uniit 1 subdit 3 Jatranas untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Pada hari minggu tanggal 17 maret 2019 sekira pukul 23 : 30 Tim opsnal unit 1 subdit 3 yang dipimpin langsung oleh Kompol Antoni Adhi, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Marozi alias Adi ( 31 ), dan dilakukan interogasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yuliana (26) dilakukan bersama salah satu teman lainnya yang bernama Rohyan (29).
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Rohyan di desa simpang pelabuhan dalam kec. Pemulutan ulu kab. Ogan Ilir sumatera selatan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang bernama Rohyan (29) melakukan perlawanan terhadap tim opsnal sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melayangkan timah panas dibagian kaki kiri tersangka.
Dari keterangan kedua tersangka, kejadian bermula pada hari selasa tanggal 19 februari 2019 sekira pukul 01: 20 WIB, tersangka Rohyan sehabis pulang dari bekerja diantar oleh salah seorang temannya, dan tersangka turun dipinggir jalan desa simpang pelabuhan dalam kec. Pemulutan dalam keadaan kondisi cuaca hujan, disitulah timbul niat tersangka Rohyan untuk melakukan TP Curas dirumah korban Yuliana, lalu tersangka masuk ke tempat tinggal korban yang berada di PUSKESDES desa simpang pelabuhan dalam kec. Pemulutan dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan besi behel sepanjang 90 cm yang ditemukan diseputaran rumah korban.
Dalam aksinya tersangka melihat korban dan anak korban sedang tertidur dikamarnya, kemudian tersangka membekap mulut korban dan mengancam akan membunuh korban apabila berteriak, karna korban masih melakukan perlawanan dan berteriak, akhirnya tersangka melakukan pemukulan sebanyak 2 kali yang akhirnya korban pingsan.
Dalam keadaan korban tidak sadarkan diri tersangka kemudian membuka baju dan celana yang digunakan korban, kemudian tersangka beniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun hal itu tidak terjadi dikarenakan anak korban terus menangis akhirnya niat tersebut dibatalkannya dan tersangka kemudian mencari barang – barang korban dilemari, tersangka berhasil membawa 1 unit Handphone Nokia tipe 105 warna biru dan uang sebesar Rp. 400.000, dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain menegaskan pelaku sudah berhasil kita amankan.
“Setelah melakukan investigasi ilmiah terhadap korban di Puslabfor polda sumsel dan petugas olah tkp tidak ditemukan adanya kasus tindakan pemerkosaan,” Pungkasnya.
Kedua tersangka melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan yang melanggar pasal 365 KUHPidana.(ANTO)
Previous Post Dinsos Sumsel Klaim Program PKH Sudah Sesuai Sasaran
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2